BNPB Ungkap Sebanyak 30 Desa Terdampak Gempa Bumi di Bandung
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kondisi rumah warga terdampak Gempa Bumi di Bandung. (Humas BNPB)

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan sebanyak 30 desa di 8 Kecamatan di Kabupaten Bandung. Saat ini rumah warga yang terdampak mencapai 21.696 jiwa dari 5.409 KK.

"Sedikitnya 15 warga mengalami luka berat di mana 7 orang harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD. Selain itu 53 warga mengalami luka ringan dan terdapat seorang siswi sekolah dasar yang meninggal dunia pascagempabumi," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Muhari menambahkan korban ini dilaporkan memiliki riwayat penyakit dan sebelum meninggal sempat kambuh kemudian terjatuh dan nyawanya tidak tertolong ketika sampai di rumah sakit.

"Sedangkan untuk update kerusakan, ada sebanyak 532 unit rumah yang mengalami rusak berat, 475 rumah rusak sedang dan 1.013 rumah rusak ringan. Adapun 1.263 unit rumah terdampak, termasuk 2 gedung pemerintahan dan 55 unit rumah ibadah," tuturnya.

Selanjutnya untuk wilayah Kabupaten Garut, sebanyak 209 warga yang tinggal di 11 desa di 3 kecamatan dilaporkan terdampak gempabumi. Sedikitnya ada 204 rumah turut terdampak termasuk 5 unit rumah ibadah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan dukungan bantuan berupa Dana Siap Pakai (DSP) masing-masing senilai Rp300 juta kepada Pemerintah Kabupaten Bandung dan Rp250 juta kepada Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp250 juta.

"Kami memberikan dukungan logistik dan peralatan penunjang penanganan darurat bencana berupa tenda pengungsi, tenda keluarga, paket sembako, hygiene kit, matras, selimut, terpal, velbed, light tower, makanan siap saji, pakaian dewasa dan anak, genset, alat kebersihan, air mineral, biskuit bayi dan balita, popok bayi dan pembalut Wanita," kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Suharyanto mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa rangkaian upaya penanganan darurat dapat dilakukan sebaik mungkin, sesuai yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang penanggulangan bencana.