
KPU Jakarta Resmi Umumkan Penetapan 3 Paslon Penuhi Syarat untuk Maju di Pilkada 2024. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengizinkan calon wakil gubernur Jakarta Rano Karno menambahkan nama Si Doel untuk Pilkada Jakarta. Nantinya, dalam surat suara Pilkada Jakarta menjadi tertera "Rano Karno Si Doel".
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, perubahan nama itu muncul setalah adanya tanggapan masyarakat pada 18 September 2024. Sebab, masyarakat mengenal Rano Karno sebagai Si Doel lewat perannya dalam serial keluarga Si Doel Anak Sekolahan.
"Beliau dikenal sebagai Si Doel karena itu masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara," kata Dody di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Kemudian, KPU DKI lantas menindaklanjuti hasil tanggapan masyarakat itu dengan melakukan klarifikasi kepada Rano Karno pasa 21 September 2024.
Kepada KPU DKI, Rano Karno membenarkan bahwa ia juga telah melakukan permohonan penambahan nama Si Doel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan. Penetapan pengadilan nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel yang amat putusannya mengabulkan permohonan pemohon atas nama Rano Karno dan nama Si Doel adalah nama satu orang yang sama," kata Dody.
"Atas dasar tersebut, kami menerima tanggapan masyarakat atas klarifikasinya dalam penetapan menetapkan nama baca Wagub atas nama Haji Rano Karno dalam kurung Si Doel," tambah dia.
Sebagai informasi, KPU DKI telah menetapkan tiga cagub-cawagub yang akan bersaing pada Pilkada Jakarta, yakni Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Pramono-Rano Karno didukung oleh PDI-P Partai Hanura dan Partai Ummat. Pasangan ini akan bertarung dengan Ridwan Kamil-Suswono, yang diusung oleh 14 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) "Plus" dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang merupakan paslon jalur independen alias nonpartai.
Kemudian, masa kampanye pilkada dilakukan mulai 25 September-23 November 2024. Setelahnya, memasuki masa tenang selama dua hari sebelum memasuki hari pemungutan suara yang ditetapkan pada 27 November 2024.

