Bacakan Pandangan Fraksi NasDem, Taufik Basari: Konstitusi Perlu Dikenal di Masyarakat, Bukan Hanya di Ruang Formal
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Bacakan Pandangan Fraksi NasDem, Taufik Basari: Konstitusi Perlu Dikenal di Masyarakat, Bukan Hanya di Ruang Formal. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Basari menyampaikan bahwa konstitusi dan penerapannya harus lebih dekat dengan masyarakat, sehingga dapat menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan. Hal itu disampaikan dalam rapat sidang paripurna hari ini, Rabu (25/9/2024).

Taufik menegaskan bahwa pembahasan konstitusi tidak seharusnya terbatas pada forum formal, tetapi juga perlu menjadi perbincangan di warung kopi, pasar, dan tempat berkumpul anak muda.

Ia mengajak untuk merefleksikan apakah penerapan konstitusi di Indonesia sudah konsisten dan sejalan dengan kehidupan berbangsa.

"Apakah jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara sudah sejalan dengan konstitusi? Apakah konstitusi sudah menjadi bagian dari nafas kehidupan sehari-hari dan menjadi paradigma pembuatan kebijakan, penyusunan undang-undang, pelaksanaan pembangunan dan jalannya kekuasaan?," ucap Taufik.

Fraksi NasDem juga mendukung wacana amandemen UUD 1945 dengan catatan memenuhi syarat yang diperlukan.

"Fraksi Partai NasDem MPR RI berpandangan bahwa perubahan konstitusi bukanlah hal yang tabu dan dilarang karena UUD 1945 sendiri menyediakan ruangnya. Gagasan perubahan konstitusi dapat saja dilaksanakan, sepanjang terdapat kebutuhan fundamental untuk dilakukan amandemen tersebut," tambahnya.

Taufik menyampaikan lima poin penting terkait amandemen kelima, yaitu:

1. Perubahan UUD 1945 jangan dilakukan hanya secara terbatas (parsial) atau hanya untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang terbatas pula, melainkan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak sekedar menjadi tambal sulam.

2. Sebelum melakukan amandemen perubahan konstitusi harus didahului dengan melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi norma UUD NRI 1945 selama ini.

3. Kajian dan evaluasi tersebut harus dilakukan secara meluas dengan melibatkan berbagai komponen bangsa, menjadi diskursus kebangsaan.

4. Harus ada kebutuhan kebangsaan yang sangat fundamental sehingga dapat dikategorikan sebagai "momentum konstitusional" yakni suatu momentum yang menjadi alasan fundamental untuk melakukan perubahan konstitusi.

5. Gagasan perubahan konstitusi harus dimaksudkan untuk memberikan kemajuan bagi nilai-nilai kebangsaan dan jangan sampai menjadi kemunduran terhadap nilai-nilai yang telah diakui dan dimuat dalam UUD 1945 hasil amandemen 1999-2002.

Taufik juga menekankan pentingnya bagi anggota MPR RI mendatang, untuk menjalankan rekomendasi Fraksi dengan semangat kenegarawanan, di mana kekuasaan harus dikembalikan kepada rakyat.