H-1 Masa Pendaftaran Berakhir, Kuota Personel KPPS di Tangsel Baru Tercapai 60 Persen
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari

Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pintu pendaftaran penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024, hingga Sabtu 28 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Tercatat hingga hari ini, Jumat (27/9/2024), pendaftar sudah mencapai 8.715 orang dari 14.420 personel KPPS yang dibutuhkan untuk bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Tangsel.

“Pendaftar sudah 8.715 orang, masih kurang 5.705, jika dipersentasekan capaian baru 60%,” ungkap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari saat dihubungi.

Menurut Heni, capaian perekrutan anggota KPPS sehari masa pendaftaran berakhir, dinilai olehnya masih rendah. Heni bilang, karena masih banyak pendaftar yang sudah mengambil formulir, namun belum mengembalikan berkas secara lengkap.

Untuk itu, Heni meminta tim dari panitia pemungutan suara (PPS) melakukan pola jemput bola berkaitan dengan tes kesehatan yang menjadi salah satu administrasi kelengkapan persyaratan pendaftaran anggota KPPS.

“Kami sudah kerjasama dengan dinkes untuk percepatan uji kesehatan memanggil layanan kesehatan untuk membuka posko di PPS maupun kelurahan masing-masing,” terangnya.

Selain itu, kata Heni, kendala lainnya dalam memenuhi kebutuhan personel KPPS, dikarenakan para pendaftar yang dominan pekerja dan mahasiswa hanya dapat meluangkan waktunya disaat momen hari libur saja, dikarenakan proses pendaftaran di hari kerja ditutup pukul 16.00 WIB.

“Mudah-mudahan di hari akhir dapat mencapai 100%, karena di hari libur kita buka sampai pukul 23.59 WIB,“ tuturnya.

Sebagai informasi, perekrutan KPPS telah diatur oleh keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang telah diperbarui dengan keputusan Nomor 1669 Tahun 2023 mengenai persyaratan teknis badan adhoc penyelenggara pemilu.