Kontestan Hanya Boleh Kampanye di Kampus Pada Akhir Pekan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari

Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengijinkan para kontestan yang berlaga di Pilkada serentak 2024, boleh berkampanye di lingkungan perguruan tinggi atau sederajat.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari saat dihubungi menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Calon Wali Kota, para kontestan boleh berkampanye dan membawa atribut kampanye ke dalam kampus.

Namun, Heni menegaskan, hanya di akhir pekan saja dan kontestan wajib mengantongi surat ijin dari lembaga pendidikan terkait yang dituju.

“Hari kerja tidak boleh kampanye di perguruan tinggi dan ada ijin terlebih dahulu dari pihak kampus sebelum melaksanakan kampanye di tempat tersebut,” katanya, Jumat (27/9/2024).

Heni bilang, agar pihak pengelola dan manajemen kampus mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dilakukan para kontestan berkampanye di arena kampus, KPU akan melaksanakan sosialisasi di lembaga perguruan tinggi.

“Prinsip keadilan kampus harus di informasikan, jangan sampai misalkan kontestan A mau sosialisasi di salah satu kampus diperbolehkan, tapi kontestan B mau datang ke kampus itu tidak diperbolehkan, nah itu harus disosialisasikan di seluruh universitas di Tangsel,” katanya.

“Harapan kami kampus ada prinsip keadilan, kalau pasangan calon yang satu boleh, pasangan calon lainnya juga boleh,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan kampanye di arena kampus, Heni berujar, memiliki aturan dan batasan, yakni pertemuan dilakukan secara tatap muka dan dialog. Untuk pesertanya, lanjut Heni, civitas akademika tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tapi jika ada civitas akademika yang berstatus sebagai ASN, ia tidak boleh ikut berpolitik praktis,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jadwal kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung selama 60 hari. Pelaksanaan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.