Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir
Serang, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebut tidak menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Tia Rahmania dalam penggelembungan suara pada Pileg 2024 kemarin. Namun sebaliknya, Bawaslu menemukan fakta baru bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK terbukti terlibat dalam manipulasi suara.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir bahwa dalam persidangan penangganan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh warna itu tidak cukup bukti keterlibatan Tia Rahmania dalam pengalihan suara ke Bonnie Triyana.
“Kami (Bawaslu.red) malah sebaliknya menemukan ada tujuh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan manipulasi suara formulir D hasil dengan C hasil tingkat Kecamatan yang digunakan sebagai rekapitulasi di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (28/09/2024).
Sementara itu, sebelumnya Tia Rahmania Caleg terpilih dari PDI Perjuangan telah diberhentikan oleh Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan karena dinilai telah menggelembungkan perolehan suara sehingga PDI Perjuangan menggantikan Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana sebagai Anggota DPR RI daerah Pemilihan Banten 1 Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.