RK Bakal Audit Aturan Reklamasi Jakarta yang Sempat Dilarang Anies Baswedan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Calon Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil alias RK. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Calon Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil alias RK mengatakan pihaknya bakal mengaudit Pergub 58/2018 soal pencabutan larangan reklamasi di bagian utara Jakarta. Aturan yang diterbitkan Anies Baswedan itu membuat pulau reklamasi di pesisir Jakarta hanya terbangun 4 pulau dari rencana awalnya 17 pulau.

Namun, RK menyebut pihaknya berencana kembali melakukan reklamasi karena melihat bagian utara Jakarta merupakan masa depan.

"Sebagai orang baru, gubernur baru, yang akan dilakukan adalah mengaudit. Mengaudit semua regulasi, kemudian ada visi baru, dilihat masih relevan apa tidak. Kedua, adil atau tidak, kan begitu, ya. Adil itu semua mengayomi," kata RK di kawasan Papango, Jakarta Utara, Senin (30/9/2024).

Meski berencana kembali meneruskan proyek pulau buatan itu, RK menyebut pihaknya bakal melakukan hal itu dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan. Mantan Gubernur Jawa Barat itu hakulyakin wilayah utara Jakarta masih bisa dikembangkan dengan keilmuan.

"Tinggal pembangunannya harus selalu mengedepankan ramah lingkungan dan keadilan sosialnya juga. Jadi nanti intinya saya akan audit, saya akan review. Tapi saya tetap meyakini mengembangkan masa depan Jakarta, mayoritasnya itu ada di utara," kata RK.

Penghentian Reklamasi oleh Anies Baswedan

Pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan reklamasi Jakarta tidak akan dilanjutkan usai diterbitkannya Pergub 58/2018 dan pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.

“Tidak dilanjutkan. Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan, berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri. Jadi mengkritik imajinasinya sendiri. Tidak ada satu dari isi pergub mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan. Jadi saya juga heran, kok bisa ya gitu. Ini mengkritik imajinasinya sendiri,” kata Anies.

Ia mengatakan reklamasi tetap dihentikan seperti janji kampanyenya. Hal itu dibuktikan dengan tidak dimasukkannya rencana pembangunan 13 pulau yang belum terbentuk dalam RPJMD DKI 2018-2022.

"Komitmen kita jelas bahwa janji kita adalah menghentikan reklamasi. Ada 17 pulau yang direncanakan dibangun, empat pulau sudah dibangun, 13 belum. Yang belum tidak akan kita teruskan. Dalam RPJMD terlihat. Kita itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukkan dalam rencana untuk reklamasi,” beber Anies.

Anies menyatakan dari 17 rencana pulau reklamasi, empat sudah terbentuk pulau, 13 pulau yang semula direncanakan dibangun ia pastikan tidak akan dilanjutkan. Sementara itu, pengelolaan empat pulau yang sudah telanjur berdiri lengkap dengan bangunan maka diperlukan BKP sesuai Keppres 52/1995 yang bertugas untuk mengurus dan mengelola 4 pulau yang sudah jadi, yakni pulau C, D, E, dan G.

"Sesuai Perpres Nomor 52 Tahun 1995 dan Perda 8 Tahun 1995. Di mana pengelolaan pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah ada badan. Jadi badan ini justru menegaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi,” ucap Anies.