Dana Awal Kampanye Cagub-Cawagub pada Pilkada Jakarta, RK-Suswono Paling Besar
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Para pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024. Foto KPUD Jakarta.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merilis laporan awal dana kampanye (LADK) calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Jakarta.

Laporan ini memuat informasi tentang sumber dan besaran sumbangan awal dana kampanye peserta Pilkada Jakarta.

Berdasarkan laporan LADK pasangan calon (paslon) yang dihimpun melalui Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya, pasangan cagub-cawagub nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono memiliki dana awal kampanye yang paling besar, yakni Rp 1 miliar. Rinciannya, Rp 400 juta berasal dari sumbangan paslon, sementara Rp 600 juta berasal dari sumbangan gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, pasangan cagub-cawagub nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memiliki dana awal kampanye paling sedikit, yang berasal dari sumbangan paslon sebesar Rp 5 juta.

Sementara, pasangan cagub-cawagub nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno memiliki dana awal kampanye sebesar Rp 100 juta. Dana pasangan yang diusung PDIP dan Partai Hanura itu berasal dari sumbangan paslon.

Adapun sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, atau jasa. Sumbangan dapat diberikan oleh pasangan calon peserta pilkada, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain badan hukum swasta, atau sumbangan pihak lain perusahaan dan penerimaan bunga bank.

Sebagai informasi, Pilkada Jakarta akan diikuti tiga pasangan cagub-cawagub yang akan bertarung memperebutkan kursi DKI 1.

Ketiga pasangan itu adalah Pramono Anung-Rano Karno yang didukung PDI-P, Partai Hanura dan Partai Ummat. Sementara, Ridwan Kamil-Suswono didukung oleh 13 partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) "Plus" dan pasangan jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Kemudian, masa kampanye pilkada dilakukan mulai 25 September-23 November 2024. Setelahnya, memasuki masa tenang selama dua hari sebelum memasuki hari pemungutan suara yang ditetapkan pada 27 November 2024.