Pansus DPR Rekomendasikan 5 Poin Penyelenggaraan Haji 2024
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua Pansus Haji Nusron Wahid. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Panitia Khusus Angket Haji DPR RI atau Pansus Haji mengeluarkan lima rekomendasi terhadap hasil penyelidikan penyelenggaran Haji 2024. Kelima rekomendasi ini merupakan hasil temuan Pansus Haji selama melakukan penyelidikan atas dugaan penyelenggaraan Haji 2024 dari 19 Agustus hingga 24 September 2024.

Rekomendasi Pansus Haji ini dibacakan oleh Ketua Pansus Haji Nusron Wahid saat rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2924 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Senin (30/9/2024).

Pertama, Pansus mengusulkan revisi terhadap Untuk melihat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pansus juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Usulan revisi ini mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi," ujar Nusron Wahid.

Kedua, Pansus Haji merekomendasikan untuk membuat sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, terutama dalam haji khusus terutama pengalokasian kuota haji tambahan. Setiap keputusan diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Ketiga, dalam pelaksana, ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

Keempat, Pansus mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Pansus mendorong untuk melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum jika membutuhkan tindak lanjut.

Kelima, Pansus Haji berharap pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinasikan dan mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

"Laporan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI disampaikan dengan tujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak," pungkas Nusron.