
Menteri ATR/BPN Bersama Ketua MA Buka Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan di Bogor / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Menteri ATR sekaligus Kepala BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa akrab dipanggil AHY bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Muhammad Syarifuddin, membuka langsung kegiatan pelatihan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang di Gedung Pusdatin, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 02 Oktober 2024.
Agus Harimukti Yudhoyono mengatakan, pelatihan ini digelar sebagai program sertifikasi hakim untuk urusan dan konflik terkait pertanahan dan tata ruang.
“Ini untuk pertama kalinya kami menyelenggarakan kegiatan bersama sebuah bentuk kolaborasi antara ATR/BPN dan Mahkamah Agung dengan tujuan untuk memberikan pelatihan, memberikan sertifikasi yang tujuannya adalah untuk menyiapkan para hakim seluruh Indonesia untuk lebih menguasai berbagai urusan isu-isu termasuk penyelesaian sengketa dan konflik dalam urusan pertanahan dan tata ruang,” katanya.
Menurutnya, jika semua peradilan umum peradilan tata usaha negara Indonesia, memiliki hakim-hakim yang memiliki sertifikasi di bidang pertanahan dan tata ruang, nantinya berbagai permasalahan dan kasus-kasus itu bisa diselesaikan dengan baik.
“Sesuai dengan pemahaman bersama dan juga persepsi yang mungkin selama ini masih ada yang berbeda diantara kita," tuturnya
"Jadi semangat yang luar biasa ini segera di follow up dengan kegiatan-kegiatan kolaboratif seperti pelatihan dan sertifikasi ini mudah- mudahan lebih baik lagi ke depan. Baik, terima kasih,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang sudah menyelenggarakan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang.
Menurutnya, sebanyak 80 hakim mengikuti kegiatan pelatihan tersebut.
“Tadi sudah saya sampaikan hari ini kan jumlahnya baru 80 orang, 61 dari peradilan umum 2019 dari tata usaha negara,” ungkapnya.
Dia juga berharap, kedepannya kegiatan tersebut akan terus berlanjut karena untuk memenuhi kuota hakim peradilan umum.
“Kalau satu orang hakim peradilan umum ada satu, saya jahit Pak Menteri ada 30 orang hakim peradilan umum. Nggak mampu, nggak tertentu. Itu seketika terpenuhi,” pungkasnya.

