
Foto: reuters
Jakarta, tvrijakartanews - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada mantan menteri transportasi karena menghalangi keadilan dan menerima hadiah lebih dari $300.000, dalam pemenjaraan pertama terhadap mantan anggota kabinet di negara-kota yang dikenal dengan pemerintahannya yang bersih pada Kamis (3/10/2024).
S. Iswaran, yang menjabat sebagai menteri selama 13 tahun, telah mengaku bersalah atas empat tuduhan menerima hadiah senilai lebih dari $300.000 dan satu tuduhan menghalangi keadilan, setelah jaksa hanya melanjutkan lima dari 35 dakwaan.
"Kemarin, Badan Investigasi Praktik Korupsi mendakwa saya dengan berbagai pelanggaran. Saya menolak tuduhan dalam dakwaan tersebut dan sekarang akan fokus membersihkan nama baik saya," bunyi surat pengunduran yang ditulis oleh Iswaran dikutip dari reuters.
Pengadilan mengatakan Iswaran akan diizinkan untuk tetap dibebaskan dengan jaminan selama beberapa hari ke depan dan memulai hukuman penjaranya pada hari Senin 7 Oktober.
Kasus ini menjadi perhatian negara-kota kaya yang membanggakan diri karena memiliki birokrasi yang bergaji tinggi dan efisien serta tata kelola yang kuat. Iswaran bergabung dengan kabinet pada tahun 2006 dan telah memegang jabatan di bidang perdagangan, komunikasi, dan transportasi.

