KPU Izinkan Pendukung Paslon Bawa Atribut Hanya Melekat di Badan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperbolehkan pendukung paslon membawa atribut yang melekat di badan. Namun atribut yang tidak menempel di badan KPU tidak melarang dibawa di lokasi debat. 

“Untuk tata tertib, tadi juga sudah kami bahas, jadi para pendukung yang hadir ini diperbolehkan menggunakan atribut yang menempel di badan,” kata Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Astri mengatakan pihaknya melarang pendukung paslon yang membawa alat peraga kampanye. Seperti spandung, bendera, poster dan sebagainya.

“Jadi kami melarang pendukung membawa alat peraga kampanye seperti spanduk, poster, bendera. Karena dapat mengganggu jalannya penyiaran,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan hasil technical meeting mengenai debat perdana pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta telah telah disepakati tidak menggunakan podium. Nantinya para paslon dalam posisi berdiri saat memaparkan gagasannya.

“Untuk debat perdana tadi disepakati tidak ada podium. Jadi nanti untuk gilirannya masing-masing nanti posisinya berdiri, di blockingannya berdiri,” kata Astri ditemui di Gedung KPU DKI Jakarta.

Sebagai Informasi, Debat perdana Pilgub DKI Jakarta bakal berlangsung Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Utara.

Seperti halnya pilpres lalu, ada enam segmen nantinya dalam total durasi debat 150 menit yang dibagi atas 120 menit pelaksanaan debat dan 30 menit jeda iklan.