Dalang Aksi Premanisme dan Pungli di Pasar Merdeka Bogor Berhasil Diringkus Polisi
NewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Dalang Aksi Premanisme dan Pungli di Pasar Merdeka Bogor Berhasil Diringkus Polisi / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Dalang aksi premanisme dan Pungli di Pasar Merdeka, Kota Bogor akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian.

Juhri alias Jupri, merupakan dedengkot dari komplotan preman yang disebut sebut menguasai kawasan Pasar Merdeka.

“Kita sudah menangkap tersangka premanisme berinisial J. Tersangka ini sudah beroperasi di pasar Merdeka melakukan pungli dari tahun 2020 lalu," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 07 Oktober 2024.

Selain melakukan aktifitas kegiatan pungutan liar (Pungli) terhadap para pedagang di pasar Merdeka, tersangka juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Saat ditangkap, tersangka dilakukan tes urine, diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu berikut alat bukti untuk nyabu,” jelasnya.

Bismo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, didapatkan barang bukti sebuah senjata tajam golok yang selalu dipakai tersangka untuk mengancam dan menakut-nakuti pedagang serta beberapa selongsong peluru gotri dari senjata api jenis softgun.

“Kedua alat ini baik golok dan senjata api, digunakan oleh tersangka dalam premanisme dan mengancam para pedagang, apabila tidak memberikan uang, maka akan diteror, dibacok oleh tersangka,” jelasnya.

Bismo mengungkapkan, tersangka merupakan residivis narkoba yang pada 2023 lalu ditangkap dan ditahan di Lapas Paledang.

"Jadi tersangka ini baru saja keluar dari Lapas Paledang dan kembali melakukan aktifitasnya melalukan pungli kepada para pedagang," pungkasnya.

Dalam kegiatan pungli, tersangka setiap hari beroperasi di malam hari sampai pagi, ada ratusan lapak pedagang yang dipaksa untuk membayar kepada tersangka.

“Sampai hari ini total ada 10 preman yang ditangkap, 9 orang dilimpahkan ke satgas Saber Pungli dan akan dikenakan hukuman administrasi," bebernya.

"Jadi tersangka ini menerima setoran juga dari para preman-preman yang sudah kami tangkap. Untuk tersangka yang juga aktor intelektual atau pimpinannya ini, terancam hukuman 10 tahun penjara,” sambungnya.

Kapolresta juga mengimbau, kepada masyarakat harus berani melaporkan kepada petugas ketika ada kegiatan atau aktifitas kejahatan dan pelanggaran terhadap aturan.

Operasi premanisme juga akan terus dilakukan diseluruh wilayah Kota Bogor, terutama di pasar-pasar yang ada di Kota Bogor.

“Kuncinya adalah warga harus berani untuk melaporkan, apabila ada kejadian-kejadian mencurigakan, termasuk pelanggaran terhadap aturan. Silahkan laporkan kepada kami,” tutupnya.