13 Negara Bagian DC Tuntut Tiktok, Dinilai Rugikan Pengguna Muda
Tekno & SainsNewsHotAdvertisement
Redaktur: Crypto Hermawan

Foto: reuters

Jakarta, tvrijakartanews - TikTok menghadapi tuntutan hukum baru yang diajukan oleh 13 negara bagian AS dan Distrik Columbia pada Selasa 8 Oktober. Platform media sosial populer tersebut dinilai merugikan dan gagal melindungi kaum muda.

Mengutip reuters, gugatan hukum diajukan secara terpisah di New York, California, Distrik Columbia, dan 11 negara bagian lainnya. Ini memperluas pertarungan hukum TikTok milik China dengan regulator AS, dan mencari sanksi finansial baru terhadap perusahaan tersebut.

Negara-negara tersebut menuduh TikTok menggunakan perangkat lunak yang secara sengaja membuat ketagihan. Selain itu, aplikasi ini menurut mereka dirancang untuk membuat anak-anak menonton selama dan sesering mungkin serta salah menggambarkan efektivitas moderasi kontennya.

"TikTok memupuk kecanduan media sosial untuk mendongkrak laba perusahaan. TikTok sengaja menargetkan anak-anak karena mereka tahu anak-anak belum memiliki pertahanan atau kapasitas untuk menciptakan batasan yang sehat seputar konten yang adiktif," kata Jaksa Agung California Rob Bonta dalam sebuah pernyataan.

Negara bagian tersebut mengatakan bahwa TikTok berupaya memaksimalkan jumlah waktu yang dihabiskan pengguna di aplikasinya untuk menargetkan mereka dengan iklan.

"Kaum muda berjuang dengan kesehatan mental mereka karena platform media sosial yang membuat ketagihan seperti TikTok," ujar Jaksa Agung New York Letitia James.

Sementara itu, pada hari yang sama TikTok mengatakan bahwa mereka sangat tidak setuju dengan klaim tersebut. Mereka kecewa karena negara-negara bagian memilih untuk menuntut

"Yng banyak di antaranya kami yakini tidak akurat dan menyesatkan, daripada bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi konstruktif bagi tantangan di seluruh industri," tulisnya dalam sebuah kutipan.

Selain itu, TikTok menyediakan fitur keamanan termasuk batasan waktu layar default dan privasi default untuk anak di bawah umur 16 tahun.

Jaksa Agung Washington DC Brian Schwalb menuduh TikTok mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa izin melalui fitur streaming langsung dan mata uang virtualnya. Gugatan Washington menuduh TikTok memfasilitasi eksploitasi seksual terhadap pengguna di bawah umur, dengan mengatakan bahwa layanan streaming langsung dan mata uang virtual TikTok beroperasi seperti klub tari telanjang virtual tanpa batasan usia.

Pada bulan Maret 2022, delapan negara bagian termasuk California dan Massachusetts, mengatakan mereka meluncurkan penyelidikan nasional terhadap dampak TikTok terhadap kaum muda.

Departemen Kehakiman AS menggugat TikTok pada bulan Agustus karena diduga gagal melindungi privasi anak-anak di aplikasi tersebut. Negara-negara bagian lain sebelumnya menggugat TikTok karena gagal melindungi anak-anak dari bahaya, termasuk Utah dan Texas.

TikTok pada hari Senin 7 Oktober menolak tuduhan tersebut dalam pengajuan pengadilan. Perusahaan induk TikTok di China, ByteDance, sedang berjuang melawan undang-undang AS yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat.