KPU Imbau Pada Paslon dan Masyarakat Tidak Terlibat Kampanye Politik Uang
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat mengimbau kepada tim kampanye Paslon dan calon pemilih untuk tidak terlibat dalam kampanye politik uang. 

“Ya salah satunya itu, karena saat juga masa kampanye, kita juga mengimbau para paslon untuk mengikuti aturan-aturan terkait kampanye itu supaya dipatuhi,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (9/10/2024). 

Sahat menambahkan untuk pengawasan terkait pelanggaran selama kampanye, pihaknya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

“Nah kalau masalah dugaan pelanggaran atau tindakan pelanggaran itu wewenangnya di Bawaslu ya. Jadi kita sudah melaksanakan dan menyiapkan waktu untuk kampanye pasangan calon,” tuturnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat melakukan sosialisasi terkait Pilkada DKI Jakarta di Pasar Tradisional Palmerah, Jakarta Pusat.

“Jadi hari ini kita melakukan sosialisasi ke Pasar Tradisional Palmerah karena masuk di wilayah Jakarta pusat di kelurahan Gelora Tanah Abang. Kita melakukan sosialisasi ke pasar tradisional dalam rangka menyampaikan, menginformasikan tahapan penyelenggaraan pilkada DKI Jakarta,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang ditemui di Jakarta.

Sebagai informasi, Pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Yang dilanjutjan dengan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara hingga  Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.