Foto : Dokumentasi Istimewa. Polisi menunjukan tersangka kasus pelecehan seksual di panti asuhan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
Tangerang, tvrijakartanews - Pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka berinisial YB dan S atas kasus pelecehan pada anak di sebuah panti asuhan di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Polisi juga masih mengejar satu pelaku lain berinisial YS.
“Kami telah melakukan pemeriksaan visum didampingi petugas P2TP2A, proses penyelidikan juga telah dilakukan bersama 11 saksi, kemudian proses pemeriksaan lebih lanjut menemukan fakta baru selain korban yang terus bertambah juga modus operandi yang terjadi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (9/10/2024).
Zain melanjutkan bahwa dua dari tiga pelaku pernah menjadi anak asuh di panti tersebut. Selanjutnya para pelaku disangkakakan dengan pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP.
"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota juga akan melanjutkan upaya kolaborasi bersama lintas sektoral, seperti menyediakan pendampingan, pengamanan, sekaligus pemulihan terhadap semua korban. Berdasarkan kesepakatan dengan Kementrian Sosial, ada anak yang akan dipindahkan ke Sentra Mulya Jaya untuk dilakukan pemulihan di sana.
"Pemulihan trauma pada korban akan terus dilakukan dan bekerja sama dengan Kemensos," pungkasnya.