WNA Asal Malaysia Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Selundupkan 11 Kilogram Bahan Baku Sabu Lewat Bandara Soetta,
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Barang bukti berupa ekstasi dan ketamine yang diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam kemasan kopi instan.

Tangerang, tvrijakartanews - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial TLH kedapatan menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dan ketamine. TLH diketahui tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta pada 23 September 2024, dengan membawa sebuah koper dan tas ransel. Petugas mencurigai hasil citra x-ray dari barang bawaan tersangka, dan saat diperiksa tersangka terlihat gugup sehingga petugas mencurigai isi koper tersangka adalah narkotika.

"Petugas mencurigai barang baaan pelaku yang dilanjutkan dengan pemeriksaan. Sehingga kami mendapati adanya kopi insant dalam kemasan, yang dicurigai berisi narkotika," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu (9/10/2024).

Petugas bea cukai lantas melakukan pemeriksaan di laboratorium terhadap isi dari kemasan kopi tersebut, dan hasilnya benar dinyatakan bahwa isinya adalah ketamindan ekstasi. Adapun pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika, yang dibuktikan dengan hasil tes urin pelaku. Pelaku sendiri membawa 9.334,22 gram Narkotika Gol.I jenis MDMA atau yang dikenal sebagai ekstasi dan 854,96 gram Ketamine.

“Dalam koper tersebut terdapat 278 kemasan kopi instan, dengan beberapa varian rasa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkus kopi tersebut masing masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto 11.000 gram," lanjut Gatot.

Terhadap serbuk tersebut dilakukan pemeriksaan dengan narcotest dan didapati hasil positif MDMA. Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung Narkotika Gol.I jenis MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine. Tersangka juga mengaku bahwa dia dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta jika berhasil mengantarkan koper tersebut.

"Berdasarkan hasil wawancara, tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan ini dan dijanjikan upah sebesar Rp17 juta. Tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia. Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.