Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon
Cilegon, tvrijakartanews – Pemerintah Kota Cilegon melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Serang untuk dapat menyelesaikan piutang retribusi sampah sebesar 1,3 miliar rupiah pasca dihentikannya pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon pada 2023 lalu.
Kepala Bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Muhriji menyatakan bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah tiga kali menyurati ke Pemerintah Kabupaten Serang untuk menyelesaikan piutang atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Kota Cilegon selama 2 bulan dengan total sebesar 1,3 miliar rupiah pada bulan Desember 2023 hingga Januari 2024.
“Kita (Pemkot Cilegon.red) telah menyurati ke Pemerintah Kabupaten Serang untuk menyelesaikan piutang pembayaran retribusi sampah. Bahkan sudah 3 kali kita surati melalui Pak Wali yang ditujukan ke Ibu Bupati, Namun sampai ini kami (Pemkot Cilegon.red) belum menerima pembayaran piutang dan juga kita tidak mengetahui ada kendala apa sehingga belum diselesaikannya piutang retribusi sampah tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Muhriji mengaku, sebelumnya pada 2023 lalu Pemerintah Kota Cilegon bersama Pemerintah Kabupaten Serang telah melakukan kesepakatan dan perjanjian kerjasama perihal pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung dengan setiap harinya mengirimkan sampah sebanyak 45 unit atau sebesar 6 sampai 8 kubik sampah yang kemudian dihentikan.
“Pada 2023 lalu antara Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang telah bersepakat dengan perjanjian kerjasama perihal pembuangan sampah ke TPSA Bagendung dengan setiap harinya mengirimkan sampah sebanyak 45 unit atau sebesar 6 sampai 8 kubik sampah. Dengan adanya perjanjian kerjasama itu juga Pemerintah Kota Cilegon akan mendapat tambahan Pendapatan Asli Daerah PAD dari sektor retribusi sampah dari Pemerintah Kabupaten Serang,” ujarnya.