LAN RI Bakal Kolaborasi dengan GNIK untuk Dukung Terwujudnya Indonesia Emas 2045
NewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

LAN RI Bakal Kolaborasi dengan GNIK untuk Dukung Terwujudnya Indonesia Emas 2045. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) bekerja sama dengan Forum Best 300 (B-300) yang dikoordinasikan oleh Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) akan berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2024.

Langkah awal yang dilakukan oleh kedua lembaga itu yakni menggelar kegiatan penandatanganan komitmen yang dilaksanakan di Auditorium Kantor LAN, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10/2024).

Terpantau, tampak puluhan orang yang merupakan karyawan ataupun anggota dari kedua lembaga tersebut memenuhi ruangan untuk mengikuti agenda pengesahan komitmen untuk menjadikan Indonesia yang jauh lebih baik di masa yang akan datang.

Untuk diketahui sebelumnya, LAN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang tugasnya membantu Presiden dalam mengurus administrasi yang ada di pemerintahan agar berjalan dengan lancar.

Melansir dari laman lan.go.id, LAN memiliki 7 tugas dan 5 fungsi yang harus dijalankan, di antaranya :

Tugas

1. Meneliti, mengkaji dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;

2. Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;

3. Merencanakan dan mengawal kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional;

4. Menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;

5. Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;

6. Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan

7. Membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan.

Fungsi

1. Pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;

2. Pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;

3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;

4. Pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN; dan

5. Melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.