Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Apel gelar pasukan operasi Zebra Jaya 2024, di Mapolres Metro Tangerang Kota
Tangerang, tvrijakartanews - Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Zebra Jaya yang akan berlangsung hingga Minggu, 27 Oktober 2024 mendatang. Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan ini untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju Pilkada Serentak Damai 2024.
"Apel gelar pasukan ini untuk mengecek kesiapan akhir, baik kesiapan personel maupun sarana dan prasarana termasuk kesiapan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait yang terlibat dalam kegiatan operasi," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Selasa, (15/10/2024).
Sebanyak 188 personel gabungan, terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub maupun Jasa Marga, dilibatkan dalam Operasi Zebra Jaya 2024. Operasi ini juga menyasar 14 jenis pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat.
"Kami berharap dengan 14 sasaran operasi zebra jaya 2024 selama 14 hari ke depan dapat berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.
Selain itu, operasi ini juga digelar untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan berlangsung pada Minggu (20/10/2024).
"Terkait mobilisasi massa jelang pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 nanti,. Kami (Polres) masih terus komunikasi dan koordinasi ke semua pihak. Semua sedang kita datakan," jelasnya.
Sementara Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin berharap dan menghimbau, seluruh masyarakat Tangerang untuk tetap terus menjaga ketertiban umum, termasuk menjaga keselamatan berlalu lintas di Jalan raya.
"Mari kita manfaatkan Operasi Zebra yang digelar ini sebagai bagaian dari usaha kita bersama sama untuk mewujudkan tata kelola berlalu lintas yang baik," tandanya.
Terdapat 14 pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2024, berikut di antaranya:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melampaui batas kecepatan
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).