
Foto : Dokumentasi Istimewa. Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah.
Tangerang, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menegaskan bahwa kunjungan Calon Wail Gubernur Banten , Dimyati Natakusumah ke Kantor Pemerintahan Kota Tangerang bukan menyangkut urusan kampanye melainkan sebatas kunjungan kerja. Dimyati datang dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 09 September 2024 silam. Untuk itu, penelusuran kasus terkait laporan dugaan pelanggaran kunker tersebut pun secara resmi telah dihentikan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengungkapkan bahwa penghentian kasus ini sudah berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap keterangan fakta dan bukti-bukti, bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan acara resmi kelembagaan dan kedinasan.
"Bahwa berdasarkan Surat Tugas dari DPR RI, Rombongan yang hadir dalam acara itu adalah Rombongan dari Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT DPR yang mana di dalamnya terdiri dari anggota fraksi-fraksi dan lintas komisi. Sehingga kegiatan di Puspem itu merupakan ajang aspirasi daerah kepada DPR RI." ungkap Ketua Bawaslu kota Tangerang, Komarullah Jumat, (18/10/2024).
Adapun kapasitas Dimyati Natakusumah dalam kunjungan tesebut adalah sebagai Wakil Ketua BURT. Walaupun sudah mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten, namun berdasarkan UU 10 thn 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2) huruf s tertulis bahwa anggota DPR yang mencalonkan di Pilkada disyaratkan menyertakan surat mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
"Dan saudara Dimyati bersama rombongan dari DPR RI menghadiri acara itu tanggal 9 September 2024, sementara KPU Banten melaksanakan penetapan pasangan calon pada 22 september 2024. Sehinga saat kejadian yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon, dan masih melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPR RI," terang Komarullah.
Sementara itu, untuk jajaran Forkopimda yang hadir dalam acara kunjungan kerja tersebut juga tidak ditemukan adanya pelanggaran karena dalam kapasitas menyambut kunjungan kerja DPR.
"Sedangkan terkait OPD, Camat, dan Forkompinda hadir di acara tersebut atas undangan Pemkot dan dalam kaitan kedinasan dalam rangka menyambut kunjungan BURT DPR." imbuhnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Dimyati Natakusumah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu, berdasarkan kunjungan Dimyati ke Kantor Pemerintahan Kota Tangerang pada 9 September 2024 lalu. Tak hanya Dimyati, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin juga turut dilaporkan karena diduga melanggar netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.

