
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama para menterinya di Istana Negara IKN. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan bagi Menteri Purnatugas Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk perhatian Jokowi terhadap menteri yang telah mengabdi dengan luar biasa selama lima tahun terakhir.
"Perpres ini adalah bentuk kepedulian Bapak Presiden terhadap para Menteri yang telah bekerja keras. Jaminan kesehatan diberikan sesuai kategori umur, di bawah 60 tahun diberikan dua kali masa jabatan, sementara di atas 60 tahun berlaku seumur hidup," ujar Ari di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Selain jaminan kesehatan, para Menteri juga mendapatkan pensiun dan uang kehormatan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka selama bertugas.
"Pensiun dan uang kehormatan tersebut disesuaikan dengan aturan yang berlaku, meskipun jumlahnya tidak sebesar yang mungkin diperkirakan," tambah Ari.
Perpres itu diteken Jokowi pada Selasa (15/10/2024). Dalam pertimbangannya, perpres itu dinilai perlu untuk melanjutkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang telah diberikan bagi menteri negara ketika aktif menjabat.
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," demikian bunyi pasal 1 dalam perpres tersebut.
Jaminan kesehatan juga diberikan kepada suami ataupun istri. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat (3).
Adapun ketentuannya, menteri atau Sekretaris Kabinet yang saat purnatugas kurang dari 60 tahun akan diberi jaminan kesehatan selama 2 kali masa jabatan. Sementara untuk yang berusia lebih dari 60 tahun saat purnatugas, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.
Berikut bunyi pasal 3 ayat (3)
a. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan;
b. Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
Dalam pasal 7 diatur pengecualian menteri tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Seperti salah satunya menteri yang dijatuhi tindak pidana. Simak lengkapnya:
a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

