Permintaan Izin Tinggal Untuk WNA Meningkat, Kantor Imigrasi Tangerang Waspadai Potensi Pelanggaran
NewsHot
Redaktur: -

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Uray Avian bersama Kadiv Keimigrasian Kanwil Banten, Dadan Gunawan

Tangerang, tvrijakartanews - Kantor Imigrasi Klas I Khusus Non TPI Tangerang mencatat adanya peningkatan permintaan izin tinggal dari warga negara asing (WNA) baik itu izin tinggal tetap, izin tinggal kunjungan, maupun izin tinggal sementara. Hingga bulan September 2024 lalu, tercatat ada 8.388 WNA yang tinggal di wilayah Tangerang Raya.

Adanya peningkatan permohonan izin tinggal itu juga dibarengi dengan meningkatnya potensi pelanggaran keimigrasian seperti . Oleh karena itu, Imigrasi Tangerang juga turut memperketat pengawasan terhadap orang asing.

"Pada tahun 2024 ini jumlah permohonan izin tinggal untuk warga negara asing di wilayah Tangerang meningkat kurang lebih sekitar 25 persen. Potensi pelanggaran juga ikut meningkat, makanya kita tetap rutin menggelar operasi pengawasan orang asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Uray Avian usai Rapat Tim Pengawasan Orang Asing, Rabu (23/10/2024).

Sepanjang tahun 2024 saja, sudah ada 148 orang asing yang mendapat tindakan administrasi keimigrasian, yang ditemukan melalui 153 operasi mandiri, 3 operasi gabungan Tangerang raya, dan tiga operasi Jagratara. Pelanggaran paling banyak yang dilakukan adalah tinggal melebihi batas waktu yang diberikan.

“Rata-rata berasal dari Nigeria, Cina, Srilanka, Vietnam, dan Malaysia. Meliputi melakukan pembatalan izin tinggalnya, detensi, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia,”ungkap Uray.

Hingga saat ini, terdapat 8.388 orang asing yang beraktifitas di Tangerang, meliputi kawasan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan juga Kabupaten Tangerang. 1.368 diantaranya orang asing pemegang visa kunjungan, 5.422 izin tinggal, dan 598 orang pemegang izin tetap.

Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Banten, Dadan Gunawan juga mengungkapkan, fokus penanganan orang asing berdasarkan data informasi yang dimiliki pihak imigrasi dan juga laporan dari masyarakat.

"Kita harus lebih fokus, karena kota diberikan ruang juga, sambil bertransformasi secara kelembagaannya efektif tetap berjalan,”katanya.

Jenis visa saat ini pun sudah bertambah menjadi 133 jenis visa dari sebelumnya hanya berjumlah 15 jenis visa. Banyaknya jenis visa ini juga membuat semakin banyak dinamika yang harus dihadapi petugas Imigrasi di lapangan, untuk melakukan pengawasan dan juga pencegahan adanya orang asing mengganggu di wilayah.

“Bagaimanapun juga, disamping harus membuat rasa nyaman dan aman orang asing, juga harus menjadi vasilitator masyarakat untuk menciptakan rasa aman untuk mereka, sehingga keberadaan dan kegiatan orang asing, tenaga kerja asing di Indonesia tidak jadi isu yang tidak baik,” ujarnya.