
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan (sebelah kiri). Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan pihaknya sedang fokus menyusun dan menyelaraskan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Sejumlah rancangan Undang-undang (RUU) masuk dalam daftar prolegnas prioritas tersebut, namun RUU Perampasan Aset belum masuk ke daftar prolegnas.
"Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kita, belum, belum masuk," ujar Bob Hasan seusai menggelar rapat perdana Baleg DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Beda halnya, kata Bob Hasan, dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang masuk dalam daftar prolegnas. Rencananya, RUU PPRT dan RUU yang lainnya akan dilakukan penyelarasan hingga November 2024.
"Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk," kata Bob Hasan.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait penetapan jadwal dan rencana kerja Baleg DPR ke depannya. Rencana kerja Baleg antara lain rapat dengar pendapat umum (RDPU), rapat kerja dengan mitra-mitra Baleg, pembentukan panja dan kegiatan lainnya..
"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnas-nya terlebih dahulu. Tetapi di dalam prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas," pungkas Bob Hasan.
Diketahui, Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan. Namun, hingga kini, RUU tersebut belum dibahas DPR dan pemerintah.