Polres Tangsel Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Satu Di antaranya WNA asal Malaysia
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Polres Tangsel Berhasil Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Jaringan Nasional dan Internasional

Tangsel, tvrijakartanews - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan psikotropika jenis sabu dan bahan dasar ekstasi jaringan nasional dan internasional.

Adapun barang bukti yang diamankan, ganja seberat 642 kilogram, sabu seberat 7,8 kilogram dan bahan dasar ekstasi seberat 1,1 kilogram, dari 15 tersangka yang diamankan secara terpisah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, satu dari 15 tersangka yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LKC, yang ditangkap bersama dua tersangka lainnya atas kasus bahan dasar ekstasi.

“WNA kami amankan hasil pengembangan dari  ditangkapnya DS dan K, yang menerima serbuk ekstasi atau MDMA dari Amsterdam, Belanda melalui Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat,” terang Bachtiar, Kamis (24/10/2024).

Modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka, Bachtiar menjelaskan, bahan dasar ekstasi mereka kemas menggunakan tong stanles asbak rokok untuk mengelabui petugas.

Kemudian lanjutnya, dari hasil pengakuan sementara ketiga tersangka, mereka disuruh oleh seorang pengedar jaringan internasional berinisial R yang berada di China.

“Saat ini R masih kami buru dan dalam proses pengejaran,” katanya.

Terhadap ketiga tersangka, polisi mengganjar  Pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Junto 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Junto 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.