
Polres Tangsel Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Jaringan Nasional dan Internasional
Tangsel, tvrijakartanews - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ganja kering siap edar seberat 642 kilogram dari delapan tersangka yang ditangkap secara terpisah.
Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja skala besar ini bermula dari penangkapan terhadap tiga tersangka berinisial WRI (27), IG (26) dan ABS (38) di wilayah Kadu Jaya, Curug Kabupaten Tangerang, dan Pasawahan, Purwakarta, Jawa Barat dengan barang bukti ganja kering seberat 140,4 kilogram.
Kemudian lanjutnya, dari pengakuan tersangka WRI, ia mendapatkan ganja dari wilayah Batu Ceper Kota Tangerang.
“Setelah di dalami pengakuan tersangka WRI, kami kembali mengamankan tiga tersangka RRU, AH dan EW dengan barang bukti ganja seberat 390,59 gram di Tangerang,” tuturnya, Kamis (24/10/2024).
Tak berhenti sampai disitu, Viktor yang menyatakan perang terhadap narkoba, kembali menangkap dua tersangka lainnya MS (40) dan RM (33) di wilayah Blang Pidie, Aceh Barat Daya. Dari tangan kedua tersangka, Viktor menyebut menyita ganja seberat 501,2 kilogram.
“Dari delapan tersangka yang telah kami tangkap, total barang bukti ganja yang kami sita seberat 642 kilogram,” ungkap Viktor.
Dari pengakuan para tersangka, Viktor mengatakan, peredaran ganja dijual melalui media sosial di seluruh wilayah Indonesia dan dikendalikan melalui jaringan Pulau Sumatera-Jawa.
Terhadap delapan tersangka, polisi bakal mengganjar Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Junto 132 ayat 1 Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

