KPU Kota Cilegon Berikan Santunan Kepada Keluarga Anggota PPS Yang Meninggal Dunia
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

KPU Kota Cilegon Saat Berikan Santunan Kepada Keluarga Anggota PPS Yang Meninggal Dunia

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon bersama rombongan dari Kepolisian dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mendatangi rumah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kebonsari, bernama wahyudin yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan.

Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan, pihaknya turut berbelasungkawa atas meninggalnya anggota PPS Kelurahan Kebonsari, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan.

“Kami keluarga besar KPU Kota Cilegon turut berbelasungkawa atas wafatnya Wahyudin salah seorang anggota PPS Kelurahan Kebonsari,” katanya, Jumat (25/10/2024).

Urip mengaku, anggota Panitia Pemungutan Suara bernama Wahyudin yang berusia 43 tahun meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan pada 19 September lalu ditengah kesibukannya melakukan perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kedatangan kami ini, selain untuk bertakziyah juga memberikan santunan kematian sebesar 46 juta rupiah yang terdiri dari 36 juta santunan kematian dan 10 juta berupa biaya pemakaman untuk keluarga almarhum, dan kepada keluarga almarhum agar dapat mengikhlaskan kepergian pahlawan demokrasi ini. Kami juga mengapresiasi kepada almarhum yang telah mendedikasikan dirinya sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara, Kelurahan Kebonsari dalam membantu seluruh rangkaian tahapan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Firdaus salah seorang Adik Almarhum mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kedatangan dari KPU yang telah memberikan perhatian kepada keluarga almarhum yang ditinggalkan.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan juga perhatiannya kepada almarhum, karena almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak,” ucapnya.