Bawaslu Teruskan Satu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Polres Cilegon
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisioner Bawaslu Kota Cilegon pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti

Cilegon, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, menerima sebanyak 10 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dan dugaan pelanggaran kampanye.

Komisioner Bawaslu Kota Cilegon pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti menyampaikan, dari 10 laporan dugaan pelanggaran Pilkada itu, tiga diantaranya tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materil, sementara yang tujuh memenuhi syarat formil dan materil.

"Dari sepuluh laporan itu, tujuh diantaranya telah teregister atau diterima Bawaslu Kota Cilegon. Tiga tidak teregister atau tidak memenuhi syarat formil dan materil," katanya saat di konfirmasi, Senin (28/10/2024).

Eneng Nubaeti menambahkan, tujuh laporan yang diterima saat ini sudah dilakukan kajian hukum oleh tim Gakkumdu Kota Cilegon. Adapun jenis-jenis laporan lanjut Eneng, bervariasi ada dugaan netralitas ASN, tindak pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye, fasilitas pemerintah, dan money politik.

"Dari tujuh laporan itu ada satu laporan yang diteruskan ke Polres Cilegon agar ditindaklanjuti proses sesuai ketentuan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK)milik salah satu Pasangan Calon. Adapun barang bukti yang diterima yakni, Alat Peraga Kampanye yang dirusak dan sejumlah alay yang lainnya," tambahnya.