Koordinator Gakkumdu Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin
Serang, tvrijakartanews - Ketua Apdesi Kabupaten Serang sekaligus Kepala Desa Sindanglaya berinisial MA ditetapkan tersangka akibat tidak netral dalam Pilkada tahun 2024.
MA disangkakan melanggar Pasal 71 ayat 1 JO Pasal 188 Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kasubdit 1 Kemneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto tidak menyangkal berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.
Pihaknya tidak merinci detail perkara dan hanya menyarankan untuk konfirmasi kepada Bawaslu Banten.
"Ke Bawaslu saja. Iya ke Bawaslu saja konfirmasinya," katanya, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu, Koordinator Gakkumdu Bawaslu Banten, Zainal Muttaqin mengaku telah mendampingi pelimpahan perkara netralitas Ketua Apdesi Kabupaten Serang dari Polda Banten ke Kejati Banten.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan yang disangkakan Ketua Apdesi Kabupaten Serang, sekarang berkasnya sudah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan," ucapnya.
Menurutnya, dengan pelimpahan tersebut Ketua Apdesi Serang resmi menjadi tersangka.
"Sudah tersangka. Yang disangkakan tindakan kepitusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon di Pasal 71. Sampai saat ini satu orang, Ketua Apdesi," ungkapnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Banten.
"Betul, hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terimanya jam 2 atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," paparnya.
Setelah menerima berkas, pihaknya akan meneliti syarat formil untuk memenuhi unsur. Penetapan tersangka terhadap MA dilakukan pada 23 Oktober 2024 oleh Polda Banten.
"Baru pengiriman berkas tahap 1. Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 oktober 2024 oleh Polda Banten. Kita akan teliti apakah syarat formil terpenuhi atau enggak," jelasnya.
Sementara untuk tersangka, saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan," tutupnya.