Kades Sindanglaya Jadi Tersangka, Bupati Serang Ingatkan Tak Boleh Ada Pemaksaan Soal Pilihan Pilkada
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Serang, tvrijakartanews - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah turut berkomentar ihwal ditetapkannya MA selaku Kades Sindanglaya jadi tersangka akibat tak netral di Pilkada.

Tatu mengatakan, setiap orang harus patuh dan tunduk terhadap hukum. Apalagi ASN, perangkat dan kepala desa, TNI, serta Polri sudah jelas diwajibkan menjaga netralitas di pesta demokrasi.

"Pilkada ini sudah ada aturannya, ASN, perangkat, kepala desa, TNI, Polri itu harus netral supaya demokrasi berjalan lancar, tidak ada hal-hal tidak diinginkan oleh masyarakat," katanya, Selasa (29/10/2024).

Ia menyebutkan masyarakat sudah cerdas dalam menentukan pilihannya di Pilkada. Sehingga tidak boleh ada pemaksaan dan intimidasi demi mengarahkan ke salah satu pasangan calon Bupati Serang maupun Gubernur Banten.

"Biarkan masyarakat memilih, mereka juga sudah cerdas, diberikan pemahaman supaya mereka cerdas saja, tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada intimidasi karena aman mencederai demokrasi," terangnya.

Ia menegaskan, demokrasi yang sudah dibangun puluhan tahun, tidak boleh diacak-acak akibat haswat politik.

"Sayang demokrasi yang dibangun Indonesia sekian lama, masa mau diacak-acak lagi," tegasnya.

Untuk menentukan jabatan Kades Sindanglaya pasca penetapan tersangka, Tatu masih menunggu kajian Biro Hukum Pemkab Serang agar tidak cacat administrasi.

"Kemarin suratnya baru masuk dari Bawaslu, itu dikaji oleh Pj Sekda, Inspektorat dan bidang hukum. Nanti kajiannya dilaporkan ke saya," tuturnya.

Saat ini, berkas perkara MA yang juga sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Serang, sedang diteliti syarat formilnya oleh Kejati Banten.

MA disangkakan melanggar Pasal 71 ayat 1 JO Pasal 188 Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, karena dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada.