Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Pada hari ini selasa 29 Oktober 2024. Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka itu adalah TTL (Thomas Trikasih Lembong) selaku menteri perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka 60/F.2.FB, kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyetujui perizinan impor gula PT AP pada 2015. Padahal saat itu, gula dalam negeri tengah surplus sehingga tidak membutuhkan impor. Selain itu, impor gula seharusnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menjerat seorang direktur PT PPI berinisial CS. Abdul Qohar mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 400 miliar.