Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin
Serang, tvrijakartanews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat tentang alokasi dana program makan bergizi gratis.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, program makan bergizi gratis belum masuk draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025.
Menurutnya, penyusunan RAPBD harus sesuai pedoman dan regulasi. Sementara program makan bergizi grati belum ada juknis dari pemerintah pusat.
"Sampai dengan saat ini kami Pemda belum menerima surat resmi, jadi di APBD tahun 2025 kami belum menganggarkan karena belum ada dasar hukumnya. Masih menunggu juknis," katanya, Rabu (30/10/2024).
Ia mengaku masih menunggu regulasi atau ketentuan yang dikelaurkan Pemerintah Pusat. Apalagi saat ini RAPBD tahun 2025 masih dalam pembahasan bersama Banggar DPRD.
"Biasanya kalau ada program prioritas yang harus dianggarkan dalam APBD, diatur dalam pedoman," jelasnya.
Bahkan pihaknya belum mendapat informasi resmi dari lembaga terkait ihwal mekanisme program makan bergizi gratis, apabila direalisasikan daerah.
"Secara spesifiknya biasanya ada surat dari kementerian, baik Kementerian Pendidikan atau kementerian yang lain atau badan lain yang dibentuk berkaitan dengan program makan bergizi gratis," tutupnya.