Presiden Jokowi Bantah Pernah Intervensi KPK untuk Hentikan Penyelidikan Kasus e-KTP
HotNews
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Jokowi saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo membantah pernah mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Presiden Jokowi mengklaim dirinya justru meminta agar Setya Novanto tersangka utama di kasus korupsi e-KTP mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Coba dilihat di berita-berita tahun 2017, di bulan November, saya sampaikan saat itu 'Pak Novanto, Setya Novanto, ikuti proses hukum yang ada,' jelas. Berita itu ada semua," kata Presiden Jokowi di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember 2023.

Selain itu, Presiden menyebut proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada mantan Ketua DPR RI tersebut. Sehingga, Jokowi menganggap tudingan yang menyebut dirinya pernah mengintervensi KPK agar pengusutan kasus tersebut berhenti tidak terbukti.

"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa, diramaikan itu untuk kepentingan apa?" kata Presiden Jokowi.

Tudingan intervensi Presiden Jokowi terhadap komisi antirasuah itu pertama kali disampaikan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo. Ia mengklaim pernah dipanggil Jokowi ke Istana pada tahun 2017 atau saat pengusutan e-KTP tengah berlangsung.

Agus menyebut dirinya diminta oleh Presiden Jokowi agar pengusutan kasus korupsi megaproyek yang menjerat Setya Novanto dihentikan. Saat itu Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan merupakan partai koalisi pemerintah.

"Saya masuk (ruangan) beliau (presiden) sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.

Agus mengungkapkan dalam pertemuan itu dirinya turut ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Lebih lanjut, Agus menyebut dirinya tidak bisa memenuhi permintaan Presiden Jokowi. Sebab, dirinya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka kepada Setya Novanto. Ia menyebut saat itu UU KPK juga belum memberlakukan adanya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), sehingga perintah Presiden Jokowi tidak bisa dipenuhi. (Tim Redaksi)