Kejari Pandeglang Awasi Penggunaan Dana Hibah KPU dan Bawaslu Pandeglang 
Cerdas MemilihHotNews
Redaktur: Heru Sulistyono

Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildani Hafit (sumber : Tb Agus Jamaludin)

Pandeglang , tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri Pandeglang awasi penggunaan dana hibah yang ada di KPU dan Bawaslu Pandeglang. Dana hibah yang cukup besar sangat rentan di lakukan penggelembungan harga satuan (Mark up) sehingga dapat menjerat ke kasus hukum. Hal ini disampaikan Kasi Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hafit, Rabu (30/10/2024).

Diketahui bahwa dana hibah yang didapatkan dua penyelenggara Pilkada yakni KPU Pandeglang sebesar Rp, 48,184,190,000, sedangkan untuk Bawaslu senilai Rp, 15,962,740,000.

Kepala Kejaksaan negeri Pandeglang Melalui Kasi Intel, Wildani Hafit, mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada kedua lembaga pelaksana Pemilu, agar mereka terhindar dari hal hal yang akan menjerat hukum.

Wildani mengaku Kejari Pandeglang selalu inten melakukan pendampingan, kepada keduanya untuk tidak menyalahgunakan wewenang untuk melakukan Mark up saat mengeluarkan dana hibah.

"Kami terus mengawasi penggunaan dana hibah yang dilakukan oleh keduanya. Jangan bermain-main dengan uang negara, kami akan tindak jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ungkap Wildani.

Wildan menambahkan, jika selama ini pihak Kejari Pandeglang sudah melakukan MOU pendampingan dengan KPU dan Bawaslu Pandeglang. Hal ini dilakukan karena dana hibah ini merupakan uang yang berasal dari APBD Pandeglang dan merupakan uang negara, harus digunakan dengan baik.

"Ini merupakan hajat semuanya, kalau saya lihat ada tiga kerawanan perbuatan melawan hukum atau tidak pidana korupsi dalam penggunaan hibah pilkada, yakni Mark up, Suap dan Gratifikasi," tambahnya.

"Jangan sampai nantinya setelah selesai Pilkada bermasalah karena ada penyalahgunaan dengan adanya kerugian negara dan tidak mentaati aturan akhirnya berurusan dengan hukum, jadi sekarang kita dari Kejari masih melakukan pendampingan, tetapi artinya ketika selesai pemilu kita juga akan meminta laporan pertanggungjawaban. Dan jika ada hal-hal yang melanggar hukum kita akan tindak tegas," sambungnya.

Sementara, Kepala sub bagian tata usaha Kesbangpol Pandeglang Fikri mengungkapkan, untuk anggaran hibah pilkada sudah disalurkan ke empat instansi yakni KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim. 

"Secara detail saya harus melihat data namun Untuk KPU itu sekitar 48 Miliar, Bawaslu 16 Miliar, Polres 1,5 Miliar dan 500 juta kodim, itu sudah disalurkan 100 persen,"ungkapnya.