KPU DKI Perbolehkan Paslon Gelar Kampanye Akbar Hanya 2 Kali
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Astri Megatari. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hanya memperboleh masing-masing cagub dan cawagub menggelar kampanye akbar sebanyak 2 kali.

"Untuk kampanye Akbar di Pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak 2 kali selama masa kampanye," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Astri Megatari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Astri mengatakan berbeda dengan Pemilu 2024 kemarin yang tidak ada pembatasan kampanye akbar.

"Artinya berbeda dengan pemilu kemarin, di mana pada saat pemilu kemarin, kalau kita ingat diaturnya itu di 21 hari terakhir tanpa ada pembatasan," ujarnya.

Menurut Astri, pihaknya baru menerima pengajuan jadwal kampanye akbar dari dua pasangan calon (paslon). Namun ia belum mau memberi tahu kapan dan siapa paslon yang sudah mengajukan jadwal kampanye akbar tersebut.

"Itu juga belum semuanya full, dua-duanya sudah disampaikan kepada kami," tuturnya.

Disamping itu, Astri menturukan KPU juga tidak menerapkan zonasi kampanye akbar bagi masing-masing paslon.

Astri menjelaskan karena ini juga berbeda dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menerapkam sistem zonasi saat kampanye akbar.

"Itu kan diatur supaya mereka tidak bentrok ya jadwalnya dan juga bentrok wilayahnya," imbuhnya.