
Suasana konfrensi pers di Bareskrim Polri, (Foto : Dok Humas Bareskrim Polri)
Jakarta, tvrijakartanews - Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari sindikat judi online Internasional yang dilakukan oleh Satgas Penanggulangan Judi Online (Judol). Hal ini sebagai bentuk bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah," kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Asep menambahkan pengungkapan hasil tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus yang didalami oleh Satgas Pemberatasan judi daring terhadap kasus judi online (Website Slot8278) yang dirilis pada Oktober lalu.
"Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut," ujarnya.
Menurut Asep, usai melakukan penelusuran ditemukan aliran transaksi keuangan yang mengalir ke rekening (dana deposit) melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Selanjutnya, pihaknya juga menangkap dalang pemilik dua Perusahaan tersebut.
"Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ," tegasnya.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan uang Rp8,2 miliar," tuturnya.
Asep menjelaskan dari hasil pemeriksaan, HAJ mengaku sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit.
Selain itu, HAJ juga menyebut menjalankan judi online itu atas perintah dari tersangka DX alias MA yang merupakan warga negara China.
"Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui bahwa tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China," tambahnya.
Asep mengaku pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah DX dan melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ.
"Pihaknya saat ini telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX," pungkasnya.