
Ketua KPU Nunung Nurazizah sedang memberikan arahan sosialisasi aturan kampanye. Foto: TB Agus Jamaludin
Pandeglang, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pandeglang mulai mensosialisasikan aturan kampanye pada pemilu 2024, kepada partai peserta pemilu dan stakeholder yang ada di kabupaten Pandeglang.
Keputusan KPU Pandeglang nomor 520 tahun 2023, tentang penetapan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum tingkat kabupaten Pandeglang untuk pemilu tahun 2024, yang digelar di Aula Gunung Karang Hotel Horison Altama Pandeglang, Selasa (5/12/2023).
Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah meminta, kepada seluruh peserta pemilu untuk tetap mematuhi aturan dalam keputusan KPU Pandeglang nomor 520 tersebut.
"Kami harapkan kampanye yang akan dilakukan peserta pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang tetap mematuhi peraturan, agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran baik besar ataupun kecil,"kata Nunung.
Dikatakan Nunung, sebagaimana ketentuan PKPU tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Dari kesimpulan yang sudah kita ambil pada beberapa kali pertemuan rapat sebelumnya, dan juga dengan mempertimbangkan ajuan lokasi-lokasi yang ditentukan oleh PPK, maka kami memutuskan beberapa lokasi yang kami sudah pertimbangkan ini sangat strategis,"ungkapnya.
Nunung mengatakan pihaknya telah merilis Keputusan nomor 520 tahun 2023, tentang penetapan lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum tingkat Kabupaten Pandeglang untuk pemilu tahun 2024.Dalam keputusan tersebut KPU Pandeglang telah menyampaikan aturan dan larangan selama tahapan penyelenggaraan kampanye berlangsung.
"Keputusan KPU kabupaten Pandeglang nomor 520 tahun 2023, sudah dijelaskan bahwa para peserta pemilu dilarang memasang APK di sepanjang jalur stadion Sukarela hingga seputar alun-alun Pandeglang,"ujarnya.
Nunung menegaskan, selain di jalur protokol, para peserta pemilu juga dilarang memasang APK di taman, area pasar dan terminal hingga, fasilitas umum dan lainnya.
"Untuk lokasi pemasangan APK bisa dipasang di seluruh wilayah sepanjang mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut, kecuali di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintahan,"tandasnya. (TB Agus Jamaludin)