Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya akan meninjau ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap iPhone 16. Pasalnya, produk terbaru Apple tersebut masih terganjal dijual di Indonesia karena belum memenuhi TKDN 40 persen dan komitmen investasi.
"Untuk dengan iPhone nanti kita lihat TKDN (nya)," kata Airlangga dalam keterangannya di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Airlangga menambahkan pemerintah akan mendorong pemenuhan TKDN tersebut kepada Apple. Disamping itu, tim yang menangani juga akan disempurnakan seiring dengan adanya perubahan.
"TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor ya," tuturnya.
Adapun regulasi itu tercantum dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Pemerintah memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN yakni melalui skema manufaktur, skema aplikasi, atau skema inovasi.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple sudah habis sehingga harus diperpanjang. Proses perpanjangan masih menunggu Apple merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun, yang saat ini tercatat baru sebesar Rp1,48 triliun.
"Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp1,48 triliun, relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia, dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp1,71 triliun," ujar Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).