Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni merespons polemik penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Polemik ini muncul setelah Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka Tom dilakukan meski belum ada bukti uang kerugian negara yang mengalir ke Tom.
Menanggapi hal itu, Sahroni mengingatkan bahwa segala tuduhan harus dibuktikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Sahroni berharap, pihak penegak hukum bisa memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan terkait tuduhan terhadap Tom agar tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap pemerintah.
“Jangan sampai di ruang publik menduga-duga,” kata Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Politikus Partai NasDem itu juga meminta agar penegak hukum memberikan penjelasan yang gamblang agar publik tidak terus bertanya-tanya soal keterlibatan pemerintah dalam kasus ini. Ia mewanti-wanti agar kasus ini tidak di-framing sarat motif politik sehingga membuat citra negatif di pemerintahan saat ini.
"Kan kalau nanti orang udah dijadiin tersangka, tiba-tiba dugaan yang terjadi nggak ada misalnya. Misalnya kan gitu. Nah, kita berharap ini menjadi penjernihan di ruang publik, dan publik tidak bertanya-tanya ada apa sebenarnya," kata Sahroni.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Thomas "Tom" Trikasih Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan.
Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kejaksaan Agung klaim perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023.