Lagi! Promosikan Situs Game Online Terlarang, 3 Orang Selebgram dan 5 Pelaku Pemain Judol Ditangkap Polisi di Bogor
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Lagi! Promosikan Situs Game Online Terlarang, 3 Orang Selebgram dan 5 Pelaku Pemain Judol Ditangkap Polisi di Bogor, Rabu 06 November 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap tiga orang Selebgram wanita cantik yakni (MR) 24, (S) 18, dan (AK) 19 yang kedapatan mempromosikan situs Judi Online (Judol) di akun instagram pribadi miliknya.

Dua diantaranya bahkan masih berprofesi sebagai Mahasiswa dan satu orang lainya merupakan karyawan swasta. Ketiga Selebgram tersebut turut diamankan bersama lima orang laki laki pelaku judi online jenis togel.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menuturkan bahwa, pihaknya berhasil mengungkap empat perkara kasus Judi Online (Judol) dalam kurun waktu seminggu sejak 30 Oktober hingga 6 November 2024.

"Tiga orang perempuan, berperan sebagai promotor atau pelaku endorse situs judi online," tuturnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 06 November 2024.

Dia menjelaskan, dua diantaranya diketahui masih berprofesi sebagai Mahasiswa dan satu orang lainya merupakan karyawan swasta. Ketiga Selebgram tersebut turut diamankan bersama lima orang laki laki pelaku judi online jenis togel.

"Dalam prakteknya (promosi judi online) mendapatkan upah Rp150 ribu perminggu sampai Rp10 juta per bulan," jelasnya.

Dia menyebut, pengungkapan kasus tersebut berhasil dibongkar dalam kurun waktu seminggu, sejak 30 Oktober hingga 06 November 2024.

"Motif para pelaku nekat mempromosikan situs judi online ini karena ekonomi," sebutnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya 10 buah akun Instagram, 1 akun Icloud, 1 akun Google, 4 hasil tangkapan layar dan lainnya.

"Kepada ketiga pelaku perempuan dijerat Pasal Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 ancaman pidana kurang lebih 10 tahun penjara," tutupnya.