Bantah Terlibat Bisnis Judi Online, Budi Arie Nyatakan Siap Diperiksa Polisi
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membantah dirinya terlibat dalam aktivitas bisnis judi online (judol). Bahkan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menyatakan siap diperiksa aparat kepolisian untuk didalami soal judi online.

Hal ini menyusul ditetapkannya 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus membekingi judi online.

"Tunggu aja, dalami aja, kita siap," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis judi online tersebut. "Pasti nggak," tegas Budi.

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadi sorotan publik setelah 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi tersangka kasus bisnis judi online. Para pegawai kementerian yang sebelumnya dikomandoi Budi Arie itu diduga membekingi ribuan situs judi online agar tidak bisa diblokir.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat orang lainnya adalah warga sipil.

Para tersangka ini memiliki wewenang memeriksa dan memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan kewenangan mereka dengan tidak memblokir situs milik pihak tertentu yang dikenal.

Para pegawai tersebut diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8,5 juta per situs yang tidak diblokir, dengan total sekitar 1.000 situs judi online yang terlibat dalam praktik ini.

Selain melakukan penegakan hukum, Polri melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring juga aktif melakukan pendekatan preemtif.

Upaya tersebut meliputi sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan dampak negatif perjudian. Selain itu, Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol sebagai langkah preventif.