Selama Tahun 2023 Imigrasi Bandara Soetta Tindak 199 Kasus WNA Bermasalah
HotNews
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Keterangan pers penindakan keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta

Kota Tangerang, tvrijakartanews.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Soekarno Hatta, berhasil melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) sebanyak 199 kasus dalam periode Januari hingga Desember tahun 2023.

Dari 199 Warga Negara Asing (WNA) yang ditindak administrasi keimigrasian, enam di antaranya dilakukan penegakan hukum atau di mejahijaukan, karena melanggar tindak pidana keimigrasian dan saat ini masih dalam tahap persidangan.

Enam Warga Negara Asing tersebut di antaranya, warga negara asal Sri Langka berinisial (JP) yang telah terbukti menggunakan Paspor palsu pada tanggal 29 November 2022, dan langsung diamankan petugas saat tiba di terminal tiga kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (JP) terbukti melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150.000.000.

Kemudian, dua Warga Negara Asing asal Banglades berinisial (MK) dan (MA) terbukti melanggar Pasal 121 huruf b Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (MK) dan (MA) di Vonis satu tahun enam bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp50.000.000.

Sementara itu, dua warga negara asing asal Nigeria berinisial (OP) dan (OA) diamankan petugas, saat menggelar razia ke imigrasian di wilayah Cengkareng, Jakarta barat pada tanggal 19 Maret 2023. di karenakan tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia, (OP) dan (OA) di jerat pasal 119 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011, dan di Vonis satu tahun empat bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp50.000.000.

Selanjutnya, seorang warga negara asing asal Italia berinisial (GA) ditangkap petugas dan di jerat pasal 120 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian juncto pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 55 (KUHP) atau pasal 56 (KUHP), karena terbukti melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, pada tanggal 29 November 2022 lalu, dan di hukum di atas lima tahun pidana penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Satu khusus Bandara Soekarno Hatta, Subki Miuldi, menjelaskan, bahwa selama periode Januari hingga Desember tahun 2023, jajarannya telah menindak 199 warga negara asing, yang melanggar keimigrasian.

"Iya, selama periode Januari hingga Desember 2023, imigrasi (TPI) khusus Bandara Soekarno Hatta, telah menindak 199 warga negara asing, yang melakukan penggaran ke imigrasian, dari 199 WNA yang di tindak dan di deportasi, 6 diantaranya, di persidangan dikarenakan melanggar hukum", ungkap Subki (11/12/2023).

Sementara, menjelang libur natal dan tahun baru, imigrasi kelas satu khusus bandara Soekarno Hatta akan bekerjasama dengan stakeholder bandara Soetta, dalam meningkatkan pengawasan baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang akan keluar maupun masuk kedalam negeri.

"Terkait nataru, kita akan berkordinasi dengan stakeholder di Bandara Soetta, dan meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing baik yang masuk maupun keluar", ujarnya. (Raymond Haryono)