Jokowi Tetap Ingin Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Jokowi saat ditemui di kawasan Istana Negara. Foto: M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut dirinya tetap menginginkan agar Gubernur DKI Jakarta dipilih langsung oleh masyarakat, alih-alih dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Pernyataan ini Jokowi sampaikan untuk menanggapi polemik salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang membuat Presiden memiliki kewenangan memilih langsung.

Kewenangan itu terdapat pada Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ yang menyebut gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung (rakyat)," kata Jokowi di Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

Jokowi mengatakan bahwa RUU DKJ merupakan itu merupakan inisiatif DPR. Dia menyebut saat ini draf RUU DKJ itu belum sampai ke mejanya. Sehingga, dia belum bisa memberikan kepastian apakah akan menyetujui atau menolak RUU tersebut.

"Ya, itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang, dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga, biarkan itu berproses," ujar Jokowi.

Mayoritas Partai Setuju RUU DKJ

Sidang penyetujuan RUU DKJ sebagai usul DPR RI ini diambil dalam dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa, 5 Desember 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

Lodewijk menjelaskan 8 dari 9 fraksi partai di DPR menyetujui RUU ituuntuk menjadi usul inisiatif DPR. Adapun kedelapan fraksi tersebut antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," kata Lodewijk.

Perwakilan Fraksi PKS, Hermanto menjelaskan alasan partainya menolak RUU tersebut karena penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, ia menyebut PKS menilai Jakarta masih layak untuk menjadi Ibu Kota.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto. (M Julnis Firmansyah)