![](https://admin.tvrijakartanews.com/uploads/IMG_20231211_111329_2317220399.jpg)
Petugas gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, DLH Kota Bogor menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Kota Bogor. Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Satpol PP Kota Bogor bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, melakukan penertiban terhadap ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah jalan Protokol yang ada di Kota Bogor.
Penertibat dilakukan, lantaran APK yang dipasang melanggar aturan yang ada, terutama yang dipasang di lokasi dilarang seperti pohon, tiang listrik, dan APK yang sudah rusak.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah menuturkan, bahwa penertiban dilakukan berdasarkan pelanggaran peraturan daerah (Perda) serta petunjuk dari Bawaslu.
"Kami bersama dengan Bawaslu Kota Bogor melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) terutama yang dipasang di tempat-tempat yang memang dilarang," tutur Agustiansyach.
Agustiansyach menjelaskan, penertiban dilakukan dengan mencabut dan membongkar APK yang terlihat terpasang di tempat yang tidak sesuai dengan aturan.
"Penertiban ini dilaksanakan karena banyak pelanggaran APK, mana yang boleh sesuai perda mana juga perda dari Bawaslu nya. Makanya dari itu kita melakukan penertiban bersama-sama di jalan protokol saja seperti Jalan Djuanda, Pemuda, Ahmad Yani, Pajajaran, Jalak Harupat dan Sempur," jelasnya
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fatoni, menjelaskan, bahwa KPU Kota Bogor telah menetapkan lokasi yang boleh atau tidak boleh dipasangi APK.
"Dari sisi regulasi kepemiluan KPU Kota Bogor sudah menetapkan kaitan titik lokasi yang boleh di pasang dan tidak boleh dipasang APK," jelasnya.
Oleh sebab itu, Bawaslu akan fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap APK yang melanggar aturan, terutama yang menempel di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.
"Kaitan dengan tugas kami di Bawaslu Kota Bogor untuk fokus pengawasan kaitan penindakan hal apk yang melanggar," tandasnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan pihak Bawaslu menunjukkan, adanya 1.502 APK yang melanggar aturan di Kota Bogor.
"Dalam upaya pencegahan, Bawaslu telah memberikan himbauan agar APK dipasang sesuai dengan titik lokasi yang telah ditentukan," ujar Ahmad Fatoni.
Tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan secara administratif dengan penerapan sanksi yang berlaku.
"Dalam konteks pencegahan, dari Bawaslu Kota Bogor sudah menghimbau untuk memastikan apk itu dipasang di titik lokasi yang sudah kita berikan," tandasnya.
"Aksi bersama ini mencerminkan sinergi antara aparat penegak peraturan dan lembaga pengawas pemilu dalam menjaga keteraturan kampanye politik di Kota Bogor," tambah Ahmad Fatoni. (Dimas Yuga Pratama)