Pasca Kerusuhan di Teluknaga, Operasional Truk Bahan Tambang di Tangerang Masih Dihentikan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Belasan truk pengangkut tambang ditilang polisi karena beroperasi di luar jadwal yang ditentukan.

Tangerang, tvrijakartanews - Operasional truk pengangkut bahan tambang di wilayah Tangerang Raya masih dihentikan paska kerusuhan pada Kamis, 7 Oktober 2024 lalu. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan Pemda Tangerang Raya yang setuju untuk memperpanjang waktu penghentian aktivitas truk mulai Selasa (12/11/2024). Sebelumnya aktivitas truk pengangkut bahan tambang dihentikan untuk mengantisipasi kericuhan kembali terjadi.

"Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Ia menerangkan, sebelumnya Pemkab Tangerang telah menghentikan aktivitas truk pengangkut bahan tambang hingga Senin, 11 November 2024. Namun masih ditemukan truk yang melanggar dan juga banyaknya berita (bohong) paska kerusuhan di Teluknaga akibat kecelakaan yang melibatkan warga dan truk tanah.

"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," ujarnya.

Kendaraan pengangkut barang tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR.

"Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba didalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas Zain.

Terdapat 8 titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan  ketat dan penegakan tegas terhadap truck-truck yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.

"Kami minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan" kata dia.

Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan di operasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR.

Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan.

"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang," jelasnya.

Jika menemukan truk tambang yang beroperasi di luar ketentuan, laporkan ke Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang.