Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Ombudsman Repulik Indonesia menyampaikan penyelenggara layanan pada 2024 yang masuk Zona Hijau sejumlah 494, baik dari tingkat kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, dan kota. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan pada 2021 yang hanya mencapai 179 penyelenggara.
"Keberhasilan ini bukan sekadar angka, tetapi juga mencerminkan perubahan mendasar dalam budaya pelayanan di berbagai institusi," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Najih menambahkan sedangkan jumlah penyelenggara yang masuk Zona Merah tahun ini mengalami penurunan dibanding 2021, dari 91 menjadi hanya 23 penyelenggara.
Menurutnya, pihaknya tetap mengingatkan adanya sejumlah tantangan di tengah capaian tersebut. Ia menyebut tetap dibutuhkan kerja keras untuk memastikan tidak ada layanan publik yang tertinggal.
"Untuk benar-benar menghilangkan Zona Merah, kita perlu kolaborasi yang berkelanjutan dan kesadaran tinggi dari seluruh pemangku kepentingan pelayanan publik," tutur Najih.
Dikatakan Najih, berpendapat semakin banyaknya penilaian pada unit pelayanan publik dapat menjadi beban tersendiri bagi unit-unit pelayanan. Pasalnya, hal it justru dapat menyulitkan fokus mereka untuk meningkatkan pelayanan itu sendiri.
"Tujuan dari proses penilaian adalah mendorong perbaiakan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap Najih.
Najih berencana melakukan transformasi model pengawasan di masa mendatang dengan pendekatan baru berupa penilaian maladministrasi yang menghasilkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
"Survei kepercayaan yang metodologinya diprakarsai oleh OECD ini berpotensi menjadi salah instrumen penting dalam pembentukan Opini Ombudsman. Survei ini memberikan indikator yang relevan mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik," jelas Najih.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap para penerima anugerah kepatuhan penyelenggara layanan dari Ombudsman tahun ini dapat konsisten menampung saran, masukan, dan laporan dari masyarakat.
Selain itu, penyelenggara layanan juga dituntut untuk lebih mengedepankan kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, partisipatif, tidak diskriminatif, keterbukaan bagi kelompok rentan, dan melakukan pencegahan maladministrasi.
Senada disampaikan, Yusril juga meningatkan pentingnya evaluasi pelayanan publik yang lebih komprehensif guna meningkatkan kualitas penilaian kepatuhan di masa mendatang. Untuk penyelenggara pelayanan publik dapat mempertimbangkan faktor kasus korupsi sebagai salah satu variabel dalam penilaian kapatuhan.
"Kasus korupsi, walaupun dilakukan oleh segelintir individu, sering kali meninggalkan dampak yang luas dan mendalam terhadap kepercayaan publik, terhadap institusi secara keseluruhan," tandasnya.