Empat Kades di Kabupaten Bogor Tersangkut Hukum di Tahun 2023, Ini Tanggapan Kajari
HotNews
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro: Foto: Reza Zurifwan

Bogor, tvrijakartanews - Empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor tersangkut permasalahan hukum, baik oleh Polresta Kota Depok, Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Empat Kades tersebut ialah Nur Hakim, Kades Tonjong, Tajurhalang, Wawang Sudarwan Kades Hambalang, Citeureup, Adang Kades Krangggan Gunung Putri dan Heri Mulyadi Kades Cibinong, Gunung Sindur.

Mereka para Kades diduga tersandung perkara penggelapan, penipuan hingga tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dana desa, anggaran dana desa dan bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Samisade).

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro berpendapat bahwa sumber daya manusia (SDM) para Kades harus ditingkatkan, baik dalam kebijakan publik maupun administrasi negara.

"Banyaknya Kades yang tersangkut hukum juga menjadi perhatian fokus pihak kami untuk memberikan edukasi dan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dana desa serta pencegahan penyalahgunaan dana desa, alokasi dana desa maupun Samisade," ujar Sri Kuncoro kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.

Sri Kuncoro menuturkan empat perkara hukum diatas yang 'menimpa' para Kades, harus menjadi perhatian berbagai pihak, terutama Pemkab Bogor.

"Peningkatan dan perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) harus ditingkatkan lagi agar lebih melek atau mengerti hukum. Agar siapapun yang hendak melakukan pelanggaran, dapat terminimalisir mulai dari dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan," tuturnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok ini menerangkan, peningkatan kualitas SDM para kades harus menjadi hal yang utama.

Hal itu karena saat ini masih banyak Kades yang tidak tahu tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) dan cara pengelolaan anggaran yang baik untuk pembangunan desa.

"Dampak dari kualitas SDM Kades yang kurang baik, mereka akhirnya terperosok dan tersangkut masalah hukum, hingga terpaksa menanggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di desanya," terangnya.

Ia melanjutkan, bahwa jajarannya siap membantu memberikan edukasi pencegahan dan penyuluhan hukum kepada para Kades.

"Kami ada program kerja Jaga Desa yang merupakan arahan dari Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia, agar para Kades tidak melakukan hal hal yang bisa merugikan keuangan negara," lanjut Sri Kuncoro. (Zurifwan Reza)