Ombudsman RI Minta BRI Perbaiki Pengelolaan Pengaduan Nasabah Kader Gerindra
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Pengusaha sekaligus kader Partai Gerindra, David Raharja. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Ombudsman RI meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadikan kasus yang dialami pengusaha sekaligus kader Partai Gerindra, David Raharja, sebagai pelajaran dalam memperbaiki pengelolaan pengaduan nasabah. Hal ini disampaikan setelah David melaporkan dugaan maladministrasi oleh BRI Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat, yang merugikannya secara material dan immaterial.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan temuan maladministrasi ini telah disampaikan kepada Direktur Retail Funding BRI, Andrijanto, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta dikutip Sabtu (16/11/2024).

“Prinsip perbankan yang utama adalah kepercayaan. Tindakan korektif ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Yeka.

Yeka menambahkan, Ombudsman menyelesaikan laporan ini secara sistemik dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN. “Kami ingin fungsi pengawasan diperkuat melalui sinergi antara Ombudsman, OJK, dan Kementerian BUMN,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Retail Funding BRI, Andrijanto, menyampaikan apresiasi atas koreksi yang diberikan Ombudsman RI. “Kami akan memenuhi tenggat waktu yang ditentukan untuk melaksanakan tindakan korektif. Sebagai BUMN, pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas kami,” kata Andrijanto.

Pengusaha David Raharja Laporkan BRI ke Polisi

Sementara itu, David Raharja mengaku dirugikan oleh BRI karena namanya masuk daftar hitam, meski telah menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading yang nilainya melebihi jumlah pinjaman. Akibatnya, ia tidak dapat mengajukan pinjaman usaha ke bank mana pun di Indonesia.

“Saya sebagai pengusaha sangat membutuhkan modal. Namun, nama saya masuk daftar hitam sehingga tidak bisa meminjam ke bank mana pun. Lebih parah lagi, mereka mengeluarkan resi palsu yang menggantungkan status saya,” kata David di Rumah Pemenangan Gerindra, Jumat (15/11/2024).

David telah melaporkan dugaan maladministrasi dan pencatatan palsu tersebut ke Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial KPP alias OL, dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka diduga melanggar Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

David juga berencana menggugat BRI secara perdata atas kerugian yang dialaminya. Ia mengklaim proyek-proyeknya terpaksa dijual murah karena dokumen tidak dapat digunakan sebagai jaminan ke bank lain.

“Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam meskipun seluruh kewajiban sudah saya penuhi. Bahkan rumah saya diserahkan tanpa diberi tahu bahwa harus tiga kali gagal bayar baru dilelang,” ujar David.

David berharap Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang terlibat. “Pegawai ASN BUMN yang sudah menjadi tersangka harus dinonaktifkan. Saya juga meminta Polda Metro Jaya segera memanggil tersangka lain untuk menindaklanjuti laporan ini,” katanya.