PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Praperadilan Firli Bahuri Hari Ini
Hot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ruang Sidang Lanjutan Praperadilan Firli Bahuri Foto : Achmad Basofi

Jakarta Selatan, tvrijakartanews - Persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilanjutkan hari ini. Senin (12/12/2023)

Pada sidang hari ini, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putra Sadana memohon kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi untuk memerika serta mengadili dan memutus perkara ini.

Putu berharap, dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bisa menerima eksepsi dari Termohon (Polda Metro Jaya) dan menolak permohonan praperadilan Pemohon (Firli Bahuri).

"Pada kesempatan kali ini kami memohon kepada yang mulia Hakim Ketua yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi yang pertama menyatakan menerima eksepsi dari termohon, kedua menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Putu saat persidangan.

Dari sisi lain saat ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan bahwa Termohon (Kapolda Metro Jaya) menyatakan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri telah sah secara hukum, karena hal ini merupakan kewenangan tim penyidik dan hal ini sudah didasari dua alat bukti.

"Termohon menyatakan bahwa penetapan tersangka FB, telah sah secara hukum, karena merupakan kewenangan penyidik dan didasarkan pada minimal 2 alat bukti," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (12/12/2023).

Ia menambahkan jawaban Termohon sangat normatif, karena menyatakan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan pada kuantitas alat bukti, dan tidak memperhatikan kualitas alat bukti tersebut.

Kemudian Ian Iskandar juga mengatakan, Termohon telah sah menetapkan tersangka terhadap Firli Bahuri lantaran sudah melakukan penyidikan, serta sudah berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), memeriksa para saksi dan mengumpulkan surat-surat dan ahli.

Kemudian, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri patut diuji, karena dalam pemeriksaan saksi-saksi saat waktu penyidikan, tidak ada saksi yang menyatakan mengetahui terkait adanya pemerasan dan gratifikasi ataupun penerimaan hadiah yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri.

Sebagaimana hal yang dimaksud dalam Pasal 12e/ Pasal 12B/ Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor.

Adanya bukti foto, tidak memperhatikan UU ITE dalam penggunaan alat bukti elektronik, sehingga alat bukti bisa dinyatakan tidak sah, karena secara materil tidak membuktikan adanya pemerasan ataupun gratifikasi dan juga suap. Namun, hanya memperlihatkan kondisi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan temannya menemui Firli Bahuri. (Achmad Basofi)