Bawaslu Banten Register 63 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal

Serang, tvrijakartanews - Bawaslu Banten telah menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada di tahun 2024.

Namun hingga saat ini, ada 63 laporan yang telah deregister untuk ditangi Bawaslu. Namun ada juga laporan yang tidak deregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

"Jumlah yang teregister 63 ya. Kita mengkompilasi dari Bawaslu kabupaten kota, ada yang di register dan ada yang tidak deregister dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, Sabtu (16/11/2024).

Ali menyebutkan, proses pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan yang di register masih berjalan, untuk menemukan alat bukti yang cukup.

"Ada kajian di kita untuk meningkatkan status untuk ditindaklanjuti. Kita klaster mana yang sifatnya pelanggaran administrasi, etik dan pidana," ucapnya.

Menurutnya, laporan yang mendominasi ke Bawaslu Banten berkaitan dengan netralitas ASN, netralitas Kades dan kampanye di tempat ibadah.

"Variasinya netralitas ASN, netralitas kepala desa, kampanye di tempat terlarang, dugaan politik uang," tutupnya.